PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).

Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.

Hari ini  Desa Demuk menerima tanbahan penerima PKH sebanyak 111 RTSM ,bantuan tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat khususnya penerima bantuan.  Seperti yang di tuturkan salah satu orang penerima bantuan PKH yang sedang diverifikasi oleh Pendamping .

sebut saja namanya Ibu Murtiani  .ia mengatakan ’’ Matur nuwun sanget dumateng pemerintah kawulo disukani bantuan kanti lewat program PHK,bantuan meniko lekne sampun medal bade kulo damel ragat sekolah Anak kulo’’ ini bukti ternyata bahwa program PKH sangat bermanfaat bagi masyarakat.khusunya warga Desa Demuk.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?