“Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung  itu ada dua mekanisme, yaitu melalui mutasi antar jabatan dan ke dua melalui seleksi tertulis dengan tahapan penjaringan dan penyaringan sampai terpilihnya dengan nilai yang tertinggi,”

pihak desa harus mengajukan terlebih dahulu SO dengan melihat dari spesifikasi desa itu sendiri. Mengingat ada 3 kriteria desa sekarang ini yakni swadaya, swasembada dan swakarya

“Kalau swadaya dibawah sekdes hanya dua kaur dan dua kasi tetapi untuk swakarya ada tiga kaur dan tiga kasi. Itupun bisa dilakukan selama desa membuat pagu anggaran yang dikorelasikan dengan APBDes desa masing-masing.

Kemudian menyangkut pengisian perangkat desa dan Sekertaris Desa Desa Demuk Kecamatan pucanglaban Kabupaten Tulungagung   dilakukan melalui seleksi tertulis (ujian) dan praktek komputer dengan komposisi 70:30 persen.

Semua pengisian jabatan perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa (Kades) setempat. Akan tetapi setiap prosesnya tetap dikonsultasikan ke Pemerintah Kabupaten didalamnya, termasuk peran dan fungsi Camat dalam menerbitkan rekomendasi bahwa mekanisme tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?