Pada tanggal 16 Desember tahun 2017 di Desa Demuk diadakan penyuluhan “Bahaya dan Dampak Narkoba Terhadap Kesehatan”. Kegiatan tersebut diikuti oleh pemuda Karang taruna yang dihadiri 54 Pemuda Pemudi Se desa demuk sebagai penyuluh mengutarakan tentang pengertian narkoba, golongan narkoba, dampak narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba. Uraian Penyuluh dari Kepolisian,Puskesmas dan pegawai Kecamatan Pucanglaban
NARKOTIKA adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yg dpt menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah bahan/zat yg berpengaruh psikoaktif diluar yg disebut Narkotika dan Psikotropika.
Golongan Narkotika natara lain :
Narkotika Golongan I : Narkotika yg hanya dpt digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tdk ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
Narkotika Golongan II : Narkotika yg berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh morfin, petidin).
Narkotika Golongan III : Narkotika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein.