Musrenbangdes tahun 2026 dilaksanakan untuk membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) tahun 2026. 
Musrenbangdes Desa Demuk tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan pada tanggal 9 Januari Tahun 2025  dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.
Musrenbangdes merupakan forum tahunan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya untuk membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa. 
Hasil dari Musrenbangdes akan disusun dalam dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKPDes). RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun. 
Tujuan Musrenbangdes adalah: Menampung aspirasi masyarakat, Menyusun rencana kerja yang terintegrasi, Meningkatkan partisipasi publik, Menetapkan prioritas pembangunan, Meningkatkan akuntabilitas. 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?