Suatu hak atas tanah dapat dialihkan atau diperalihkan. Peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan oleh pemilik hak atas tanah. Seseorang dikatakan sebagai pemilik hak atas tanah dapat diketahui dari bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimilikinya. Bukti kepemilikan hak atas tanah ini dapat diketahui melalui ,Petok  C Desa,Akta Jual Beli atau sertifikat hak atas tanah.

Saat ini Desa Demuk  Mendapat berkah  berupa Tanah Hibah dari keluarga Besar Eyang Jayeng Koesuma tepatnya dari Bapak Siswo Pranoto Beliaunya adalah Suami dari Rng Moesanah (Putri dari Eyang Jayeng Wilogo)

Dan Tanah tersebut akan menjadi asset Desa ,adapaun pengertian aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah  termasuk didalamnya yaitu Hibah

Dengan adanya tanah hibah tersebut kini asset  Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung akan semakin bertambah .adapun pengunaan tanah hibah tersebut akan di musyawarahkan Bersama antara pemerintah Desa ,BPD dan Lembaga Desa lebih lanjut,kata Kepala Desa Demuk (MARNI) bersama Sekretaris Desa yang disaksikan Camat Pucanglaban dan Kasi Pemerintahan Ketika menerima  hibah tanah dari keluarga besar Eyang Jayeng Koesumo pada hari Rabu,27 Februari tahun 2019.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?